ADAQ MATE (Adat Hukum Mati) dan Adaq tuo/tuho(Adat Hukum Hidup)
Hukum yang berlaku dalam masyarakat lama di kerajaan-kerajaan di pitu Baqbana Binanga dan Pitu Ulunna Salu umumnya ada dua yaitu : Adat mate "adat hukum mati" yakni adat hukum dasar dahulu yang dipakai menghukum siapa saja yang melanggar aturan adat/hukum sampai pada pelanggaran tinggal tertingngi atau pada tingkat tertentu, maka sah saja diberlakukan hukuman mati/bunuh. Ada hukuman mati yang berpedoman pada adaq mate "adat/hukum mati". Ada' mate berlaku dalam kerajaan Balanipa, Kerajaan Banggae, Kerajaan Pamboang dan kerajaan Binuang. Keempat kerajaan berada di Pitu Baqbana Binanga.
Adaq tuo/tuho yakni adat atau hukum dasar dahulu yang dipakai menghukum siapa saja yang melanggar aturan adat/hukum sampai pada pelanggaran tertinggi pun , hukuman di jatuhkan tidak mencapai hukuman mati/bunuh. Yang bersangkutan dihukum seberat apapun tidak sampai pada tingkat eksekusi mati. Tidak ada hukuman mati dalam masyarakat yang berpedoman pada adaq tuo/tuho :adat hukum hidup". Si pelanggar hanya di hukum denda dan sansksi sosial alainnya. Adaq tuo/tuho berlaku di Kerajaan Sendana, Kerajan Tappalang, Kerajaan Mamuju (ketiga Kerajaan berada di Pitu Baqbana Binanga), dan dalam Kerajaan-kerajaan di Pitu Ulunna Salu. Konsep-konsep adaq tuo/tuho berbunyi sebagai berikut .
- Nibatta bittiq tau (diparang kaki manusia)
- Tappa di bittiq (Tiba di kaki kerbau)
- Nibatta bitti tedong (Diparangi kaki kerbau)
- Tappa di bitti babi(Tiba di kaki babi)
- Nibatta bitti babi(Diparang kaki babi)
- Tappaq di bitti manuq(Diparang kaki ayam)
- Tappa di paqbarang-barangang(Tiba pada sembarang harta).
Pusataka : Ensiklopedi Sejarah, Tokoh dan Kebudayaan Mandar
Wassalam
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Sejarah Dan Budaya Mandar
dengan judul "Adaq (Hukum) yg Berlaku di Kerajaan-kerajaan Mandar". Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://luyokita.blogspot.com/2013/12/adaq-hukum-yg-berlaku-di-kerajaan.html.